Jumat, 15 Juni 2012

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

1. Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia

Seharusnya pemerintah mengalokasikan dana lebih pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke dalam pembangunan lintas Indonesia, sebagai bagian untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, investasi akan masuk ke Indonesia jika infrastruktur di negara ini memadai.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI Keuangan dan Perbankan DPR RI Harry Azhar Azis, infrastruktur dinilai sangat pantas untuk diutamakan karena sektor tersebut merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Harry pun menyayangkan langkah pemerintah dalam pengelolaan BBM bersubsidi mengingat hanya 20 % dari masyarakat menengah ke bawah yang menggunakannya. Coba, dari 23  triliun alokasi tersebut dipotong 30 % untuk pembangunan jalan, maka akan ada 50 kilometer jalan baru yang dapat tercipta tiap tahunnya.

Keterbatasan infrastruktur sampai sekarang masih menjadi penghalang peningkatan investasi di Indonesia. Infrastruktur yang terbatas ini dicontohkan pada pelayaran, pelayaran di Indonesia dikatakan masih kalah jauh dari Filipina dan Thailand. Dimana, ini mengindikasi infrastruktur di Indonesia memang masih terbatas.


2. Proses Penyusunan Anggaran

Tahun fiskal dimulai setiap bulan Januari. Berarti dalam beberapa bulan menjelang akhir tahun, semua departemen pemerintah dan lembaga pemerintah nondepartemen sibuk menyiapkan anggaran pengeluarannya, tidak saja pengeluaran yang bersifat rutin seperti gaji, subsidi, dan tunjangan pegawai negeri, tetapi juga pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek, seperti proyek pembangunan jalan raya, jembatan, waduk dari departemen PU (Pekerjaaan Umum), dll. Anggaran dari setiap departemen dan lembaga non departemen di serahkan ke Departemen Keuangan untuk penetapan jumlah anggaran APBN, yang selanjutnya akan diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Karenan penyusunan APBN tahun ini adalah untuk tahun depan, maka umum disebut RAPBN. Jadi, pada tahun 2011 dibuat RAPBN 2012, dan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2012 menjadi APBN 2012.

Proses dalam penyusunan APBN saat ini untuk tahun depan, yang berarti untuk mempengaruhi perekonomian nasional tahun depan, pemerintah harus terlebih dahulu membuat perkiraan - perkiraan mengenai kondisi perekonomian Indonesia dan global tahun depan.

Oleh karena itu, penyusunan RAPBN atau penetapan besarnya pengeluaran dan pendapatan untuk tahun depan didasarkan pada asumsi-asumsi mengenai nilai dari sejumlah variabel ekonomi makro, seperti tingkat inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, pertumbuhan ekonomi dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ingin di capai dan harga minyak di pasar Internasional. Variabel ini sangat penting, karena Indonesia masih sangat tergantung dengan import minyak.

Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa besar kecilnya defisit APBN mencerminkan sifat dari kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah, yang merupakan pengelolaan terhadap pengeluaran dan penerimaan negara guna mencapai pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, stabilitas harga, dan stabilitas posisi eksternal (yang tercermin dalam besar kecilnya defisit neraca pembayaran). Jadi, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal ekspansif, ini tercerminkan dalam peningkatan defisit APBN. Sebaliknya, kebijakan fiskal kontraktif tercerminkan dalam penurunan defisit APBN.

3. Perkiraan Penerimaan Negara

Berdasarkan data Departemen Keuangan RI, dalam APBN 2008,
Pendapatan negara sebesar 781,3 (triliun rupiah)
Penerimaan perpajakan 592,0 (triliun rupiah)
PNRB 187,2 (triliun rupiah)
Migas 117,9 (triliun rupiah)
Belanja negara 854,6 (triliun rupiah)
Belanja pemerintah pusat 573,4 (triliun rupiah)
Subsidi 45,8 (triliun rupiah)
Subsidi listrik 29,8 (triliun rupiah)
Transfer daerah 281,2 (triliun rupiah)

4. Perkiraan Pengeluaran

Berdasarkan data Departemen Keuangan RI, dalam APBN 2008:
Pengeluaran untuk belanja negara sebesar 854,6 (triliun rupiah)
Subsidi listrik sebesar 29,8 (triliun rupiah)
Subsidi BBM sebesar 45,8 (triliun rupiah)


5. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara

yang diperhitungkan dalam penerimaan negara:

Penerimaan dalam Negeri:
- Penerimaan pajak
     Pajak dalam Negeri
  * Pajak penghasilan (PPh)
  * Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  * Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  * Hak tanah dan bangunan
  * Pajak pembelian / bea & cukai
  * Pajak-pajak lainnya

     Pajak Perdagangan Internasional
  * Bea import
  * Pajak eksport

Pendapatan Non Pajak
- Pendapatan sumber daya alam (migas, non migas)
- Keuntungan dari BUMN
- Pendapatan non pajak lainnya

Hibah




Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar