Selasa, 18 Juni 2013

SERTIFIKAT


Analisa Jurnal "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA USAHA (LEASING)"

Nama : Inggit Dwi Septiana
NPM   : 29211421
Kelas  : 2EB04

Perlindungan Hukum terhadap  Lessee dalam Perjanjian Baku Sewa Usaha (Leasing)
Suprawito
Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya- Malang
2013
Sumber Jurnal:  http://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/04/Jurnal-Ijazah-Suprawito.pdf


Menurut  pendapat saya, jurnal yang  berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Lessee dalam Perjanjian Baku Sewa Usaha (Leasing)" sudah sesuai dengan materi, akan tetapi masih ada beberapa hal yang tidak tercantum dalam materi.

Point-Point yang Tercantum dalam  Materi, yaitu:

 1. Asas 
  • Asas Kesimbangan
2. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Berdasarkan pasal 18 ayat 1
Hak Pelaku Usaha
  • Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
  • Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
  • Pelaku usaha berhak untukmengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
  • Pelaku usaha berhak membebankan hak tanggungan , hak gadai atau hak jaminan  terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.



3. Klausula Baku dalam Perjanjian

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang klausula baku adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal 1 butir (10) menentukan:
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. 




Daftar Pustaka

  • Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Budiono, Herlien, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan.
  • Citra Aditya Bakti, Bandung. ______________, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum
  • Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung. 
  • Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  • Hadjon, Philipus,M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya.
  • Harahap, Yahya, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.


  • Martokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  • Melati Hatta, Sri Gambir, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, PT Alumni, Bandung.


  • Meliala, S.Djaja, 2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Aulia, Bandung.


  • Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan, 2010,


  • Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.


  • Satrio, J, 1999, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutang, PT ALUMNI, Bandung.


  • Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.


  • Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.


  • Suharnoko, Hartati, Endah, 2005, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cissie, Kencana, Jakarta.


  • Widjaja,Gunawan & Yani, Ahmad, 2010, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.


  • Yudha Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.