Kamis, 09 Januari 2014

PEMERINTAH NAIKKAN HARGA BELI KEDELAI DARI PETANI

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong petani untuk menanam kedelai, salah satunya dengan mematok harga beli petani (HBP) lebih tinggi Rp 100/Kg, dari yang tadinya Rp 7.400/Kg menjadi Rp 7.500/Kg.

Kenaikan harga petokan mengacu pada regulasi mengenai HBP yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani. 

Sebelumnya, HBP dipatok Rp 7.400/kg berlaku untuk periode Oktober-Desember 2013. HBP baru sebesar Rp 7.500/kg berlaku untuk periode Januari - Maret 2014. 

"Intensif harga diberikan dalam bentuk penetapan HBP yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak inflasi, dan keuntungan petani. HBP kedelai merupakan harga acuan pembelian di tingkat yang ditetapkan setiap 3 bulanan," ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu malam (8/1/2014).

Saat ini, kata Gita, kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar, namun Indonesia tak mampu memenuhi kebutuhan dari dalam negeri. Akibatnya, ketergantungan terhadap impor masih cukup tinggi antara 60-70 persen. Kenaikan HBP diharapkan menarik petani dan mendorong produksi kedelai nasional.




Analisa:
Menurut pendapat saya, tindakan pemerintah sudah tepat. Dengan menaikkan Harga Beli Petani (HBP), dapat mendorong petani untuk meningkatkan produktifitas kedelai, sehingga membuat perekonomian para petani kedelai semakin baik. Selain itu, diharapkan ke depannya dapat menekan presentase import Negara Indonesia terhadap komoditi kedelai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar