Minggu, 19 Januari 2014

CEGAH KORUPSI DI BUMN, DAHLAN GANDENG BPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data pada Kementerian BUMN dalam rangka pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, kerjasama dengan BPK ini dilakukan untuk mencegah korupsi dalam proyek-proyek perusahaan-perusahaan BUMN. BPK, kata dia, akan melakukan pengawasan aturan. BUMN dianjurkan agar pembayaran kontrak dilakukan melalui transaksi perbankan. 

"Ini tidak akan menimbulkan apa-apa. Karena kita tahu bahwa permainannya bukan hanya kontraktornya tapi juga sub kontraktornya. Karena kalau ditangkapi terus maka KPK tidak akan sanggup. Ini ketua BPK melihat ini sistem yang harus diamati," kata Dahlan di kantornya, Jumat (17/1/2014). 

Lebih lanjut, sistem pembayaraan dari vendor ke sub vendor harus menggunakan transasksi bank. Selain itu, BPK dapat mengakses langsung laporan data keuangan perusahaan-perusahaan BUMN akan di RUPS sehingga ada dasar hukum serta keputusan korporasi yang tinggi. 

"Supaya diketahui BPK itu bisa langsung mengakses secara live di PLN. Jika itu akan dilakukan di BUMN-BUMN yang lain dan tidak akan menimbulkan kesulitan di manajemen jika tidak menyembunyikan apa-apa. Ini satu tahap kita lebih maju," ujar Dahlan. 

Ia menjelaskan, langkah seperti itu tidak hanya berlaku di kementerian BUMN tetapi terhadap perusahaan BUMN. Bahkan ia menjabat Dirut PLN BPK pernah mengusulkan agar dapat mengakses langsung data laporan keuangan PLN. Ia langsung menyetujui karena menurutnya tidak ada yang perlu ditutupi.





Analisa:
Menurut pendapat saya, keputusan Menteri BUMN tersebut sudah tepat. Dikarenakan keuangan di BUMN itu harus transparan dan akuntabel, sehingga tidak dapat dikorupsi oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan terkait dan semestinya dapat lebih dirasakan lagi manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar