Jumat, 09 Januari 2015

11 PENGEMPLANG PAJAK KENA SANKSI PAKSA BADAN



JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal menerapkan kebijakan gijzeling atau paksa badan kepada pengemplang pajak. Langkah ini ditempuh untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini yang dipatok Rp 1.380 triliun.
Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Tugas (Ptl) Direktur Jenderal Pajak bilang, pihaknya telah meneliti 31 wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, ditjen pajak hanya mengeksekusi 11 WP. “Tahap pertama, yang akan kami gijzeling sebanyak 11 dari 31 WP," kata Mardiasmo kepada Kontan, Rabu (7/1/2015).
Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak tersebut terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan WP badan (dengan 11 penanggung). Jadi, total penanggung yang terancam gijzeling sebanyak 13 orang . Satu diantaranya warga negara asing. Namun ia enggan menyebutkan identitas wajib pajak yang di-gijzeling itu.
Yang jelas, lanjut Mardiasmo, WP tersebut berasal dari berbagai sektor. Contohnya, WP pribadi berasal dari sektor usaha perdagangan dan wiraswasta. Sementara, WP badan berasal dari enam sektor, antara lain, jasa transportasi, konstruksi, dan perdagangan.Total tunggakan pajak 11 WP itu Rp 33,92 miliar. “Pekan depan (eksekusi) akan kami lakukan. Tapi, gijzeling 20 WP sisanya dilakukan menyusul,” ujar Mardiasmo.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Wahyu Karya Tumakaka bilang, gijzeling cara efektif agar WP bandel mau membayar tunggakan pajak. "Bukan dipenjara, tapi dititipkan di rumah tahanan, tergantung lokasi wajib pajak," kata Wahyu.
Pengamat Pajak Yustinus Prastowo menilai, sanksi gijzeling kurang efektif. Sebab, penahanan di lembaga pemasyarakatan hanya 60 hari, setelah itu dilepas. Selama penahanan WP nakal itu, negara harus mengeluarkan biaya. 
Pemerintah perlu memperketat prosedur tagihan pajak. Selama ini, WP bisa menunda bayar, meski telah menerima surat ketetapan pajak. "Seharusnya WP langsung bayar," kata Yustinus.

Analisa:
Menurut pendapat saya, perlu tindakan tegas untuk membuat WPOP dan WP badan untuk segera membayar pajak yang telah terutang. Kalau hanya dipenjara 60 hari itu kurang efektif. Menurut saya sebaiknya izin beroperasi perusahaannya dicabut sementara waktu, sampai perusahaan atau WPOP ada iktikad baik untuk membayar pajak tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar