Selasa, 27 November 2012

TERBENTUKNYA KOPERASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN GERAKAN KOPERASI INDONESIA ZAMAN KEMERDEKAAN DAN ERA ORDE LAMA

A. Era Kebangkitan Gerakan Koperasi Indonesia (1945-1950)
 
     Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat diproklamirkannya Kemerdekaan indonesia, tangga; 17 Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasian. bahkan sejak diberlakukannya UUD’45 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan koperasi di Indonesia sangatlah diutamakan.
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (pecah belah) pada masa koloniakl Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai: pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali menghangat. Hal ini sejalan pula dengan menggeloranya “semangat dan nilai-nilai perjuangan’45″, anatara rakyat dan pemerintah saling bahu membahu berusaha mengatasi persoalan-persoalan disemua sektor kehidupan. Peran Koperasi situangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD’45 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
 
Pada tahun 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan Dalam negeri menjadi masing-masing Jawatan Koperasi dan Jawatan Perdagangan. Jawatan yang pertama disebut vertugas mengurus dan menangani pembinaan gerakan koperasi dan Jawatan yang terakhir bertugas menangani persoalan perdagangan. 
 
Pada tahun 1949 perang sengit melawan kolonial berlangsung sehingga menyulitkan perkembangan gerakan koperasi. Tetapi ketika Belanda melakukan blokade, yang menyebabkan banyaj barang kebutuhan rakyat di daerah kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia sangat sulit dicari dan terbatas, antusiasme berkoperasi muncul kembali. Koperasikemudian mengambil peran sebagai distributor barang-barang kebutuhan rakyat.
 
Akhir tahun 1946 jumlah koperasi yang didirikan melonjak cepat. Di Pulau Jawa tercatat ada 2500 perkumpulan koperasi yang diawasi pemerintah. Menjamurnya koperasi ketika itu memancing kaum partai untuk memanfaatkan keberadaan merekan dengan tujuan partai. Dan banyak koperasi yang kemudian diperalat oleh para pimpinan partaui, ini berarti secara sadar telah melanggar prinsip-pronsip berkoperasi. Pada akhir tahun 1946 itu gerakan koperasi jawa Barat sepakat mengadakan konfrensi. Pelaksanaan konfrensi berlangsung di Ciparay itu berhasil membentuk “Pusat Koperasi Primer”. Organisasi ini ditugaskan untuk, antara lain :
1. Mengkoordinir gerakan koperasi yang ada diseluruh Jawa Barat;
2. Mendorong terbentuknya koperasi-koperasi di seluruh Jawa Barat;
3. Secepat-cepatnya mendorong terselenggaranya Kongres Koperasi seluruh Indonesia.
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Kongres Koperasi I
     Atas dasar keputusan konfrensi Ciparay, Pusat Koperasi Priangan mengambil prakarsa untuk menyelenggarakan Kongres Koperasi Seluruh Indonesia. Untuk itu dilakukan persiapan sebagai berikut :
<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Menetapkan tempat berlangsungnya kongres, yaitu di Tasikmalaya
<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Mengirim utusan untuk menemui Bung Hatta, Wakil Presiden, untuk membicarakan rencana kongres yang dimaksud. Disamping itu juga dibicarakan berbagai masalah yang dihadapi oleh gerakan dalam mengembangkan koperasi nasional.
      Kongres akhirnya dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, peserta yang hadir sebanyak kurang lebih 500 orang utusan yang berasal dari berbagai daerah, misalnya dari koperasi di Jawa dan Madura, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Kongres terlaksana mulai tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Pertama ini mengeluarkan beberapa keputusan antara lain :
a. Terwujudnya Kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia)
b. Ditetapkannya asas Koperasi Indonesia : berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkan tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian, agar para anggotanya dapat lebih loyal terhadap koperasi.
Akan tetapi, karena pada masa itu bangsa Indonesia masih sibuk oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaannya, maka peranan SOKRI untuk mempersatukan seluruh koperasi di tanah air belum dapat berjalan mulus.
Pemerintah Republik Indonesia kemudian meninjau kembali peraturan perkoperasian peninggalan kaum kolonial yang tidak cocok lagi dengan bangsa Indonesia. Termasuk diantaranya Undang-undang/Peraturan Koperasi tahun 1927, No. 91 dan menggantikannya dengan Peraturan Koperasi Tahun 1949 No. 179. Disini dijelaskan tentang koperasi Indonesia, bahwa koperasi merupakan perkumpulan orang-orang atau badan-badan hukum Indonesia uyang memberi kebebasan kepada setiap orang asat persamaan untuk menjadi anggota atau menyatakan berhenti jadi anggota.
Tujuan utama dalam wadah koperasi ini yaitu memajukan tingkat kesejahteraan lahiriyah para anggotanya dengan melakukan usaha-usaha bersama dibidang perdagangan, usaha kerajinan, pembelian/pengadaan barang-barang keperluan anggota, tanggung menanggung kerugian yang diderita, pemberian atau pengaturan pinjaman, pembentukan koperasi harus diperkuat dengan akta (surat yang sah) dan harus didaftarkan serta diumumkan menurut cara-cara yang ditentukan pemerintah.
<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Masa Setelah Kemerdekaan (Orde Lama)

Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.

Dengan adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.

Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

<!--[if !supportLists]-->a.      <!--[endif]-->Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]--> Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;

<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).

<!--[if !supportLists]-->·         <!--[endif]-->Orde Baru

Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
<!--[if !supportLists]-->a.      <!--[endif]--> Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.

<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.

b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.

Namun perkembangan koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD).

Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain).

Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.

Pemerintah di dalam mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.

Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar