Selasa, 27 November 2012

PENGERTIAN, ISI, CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Dasar Koperasi
 
    Anggaran Dasar Koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerjasama, yang merupakan fondasi setiap koperasi. Anggaran dasar juga menentukan dasar formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama dimana kerjasama semua anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi setiap perhimpunan koperasi.

Isi Anggaran Dasar
 
a.   Perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah.

b.  Perihal yang ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.

c.  Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.

d.   Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.

2.    Anggaran Rumah Tangga Koperasi
 
      Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi serta memuat ketentuan tambahan yang belum diatur dalam AD Koperasi.
 

    Isi Anggaran Rumah Tangga

    a.   ART merupakan ketentuan penjabaran dari AD.
  1. Menjabarkan dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang memerlukan penambahanan.
  2. Sebagai pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD .
  3. Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam bentuk Peraturan Khusus, Perjanjian kerja dan bentuk lainnya.
  4. ART pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan AD, cukup dengan persetujuan Rapat Anggota, sedangkan AD harus memperoleh pengesahan dari Aparat yang berwenang.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar