Senin, 07 Januari 2013

MODAL KOPERASI

        Permodalan Koperasi

  • Pola Investasi dalam KoperasiInvestasi yang sehat sudah seharusnya memberikan keuntungan buat orang yang bergelut di dalamnya. Begitu juga investasi dalam koperasi bisa dalam berbagai macam. Bisa investasi barang kebutuhan sehari-hari, dll.
  • Distribusi Cadangan Koperasi

    Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.

    Manfaat Distribusi Cadangan:  

    - Memenuhi kewajiban tertentu 

    - Meningkatkan jumlah operating capital 

    - Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari 

    - Perluasan Usaha

  •  Struktur dan Modal Koperasi

    Struktur Koperasi







    Modal Koperasi


    Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
    Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
    1. Modal sendiri dapat berasal dari:

    a. Simpanan pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    b. Simpanan wajib
    Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
    c. Simpanan sukarela
    Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
    d. Dana cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    e. Dana hibah.
    Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

    2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
    anggota
    koperasi lain
    bank
    sumber lain yang sah
    Sisa Hasil Usaha / SHU 
    Pengertian dan Dasar SHU
    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut
    • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
    • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
    • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
    • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
    • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
    Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku.
    2. bagian (persentase) SHU anggota.
    3. total simpanan seluruh anggota.
    4. total seluruh transaksi usaha  yang bersumber dari anggota.
    5. jumlah simpanan per anggota.
    6. omzet atau volume usaha per anggota.
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


    Rumus Pembagian SHU
    Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1 ,Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
    • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
    • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    Perumusan :
    SHU = JUA + JMA, dimana
    SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
    Dengan keterangan sebagai berikut :
    SHU : Sisa Hasil Usaha
    JUA : Jasa Usaha Anggota
    JMA : Jasa Modal Sendiri
    Tms : Total Modal Sendiri
    Va : Volume Anggota
    Vak : volume usaha total kepuasan
    Sa : jumlah simpanan anggota
     Fungsi Distribusi SHU
    ·        SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
    ·        SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    ·         Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    ·         SHU anggota dibayar secara tunai
    Referensi:
    http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/permodalan-koperasi.html 
     



Tidak ada komentar:

Posting Komentar