Jumat, 02 Maret 2012

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


  •  Arti Sistem

Sistem pada dasarnya adalah suatu "organisasi besar" yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.

Perkembangan Sistem Perekonomian

1.     Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)

    Sistem ekonomi kapitalis mengakui kepemilikan individual atas sumber daya - sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi. Kompetisi antar individu dalam memenuhi kebutuhan hidup, persaingan antar badan usaha dalam mengejar keuntungan, sangat dihargai. Prinsip "keadilan" yang dianut oleh sistem ekonomi kapitalis ialah "setiap orang menerima imbalan berdasarkan prestasi kerjanya". Campur tangan pemerintah / negara sangat minim. Pemerintah lebih berkedudukan sebagai "pengamat" dan "pelindung" perekonomian.

2.      Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)

          Sistem ekonomi sosialis adalah sebaliknya. Sumber daya ekonomi atau faktor-faktor diklaim sebagai milik negara. Sistem perekonomian ini menekankan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian. Prinsip "keadilan" yang dianut oleh sistem ekonomi kapitalis ialah "setiap orang menerima imbalan yang sama". Peran campur tangan pemerintah sangat tinggi. Justru pemerintah yang menentukan dan merencanakan tiga persoalan pokok ekonomi what (apa yang harus diproduksi), how (bagaimana memproduksinya), dan for whom (untuk siapa diproduksi).

3.     Sistem Ekonomi Campuran
 
     Sistem ekonomi yang menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis, dengan berbagai variasi kadar dominasinya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh negara-negara berkembang. Beberapa diantaranya cukup konsisten meramu resep campurannya; dalam arti kadar kapitalismenya selalu lebih tinggi (contohnya Filipina), atau bobot sosialismenya senantiasa lebih besar (contonya India). Banyak pula negara berkembang yang goyah meramu campuran kedua sistem ini.
 

4.     Perbedaan Berbagai Macam Sistem Ekonomi yang Ada

     


Kepemilikan individu diakui, Campur tangan pemerintah sangat minim.

Sistem Ekonomi Sosial: 
Kepemilikan individu tidak diakui, Campur tangan pemerintah sangat  tinggi


Sistem Ekonomi Kapitalis:
 

Sistem Perekonomian Indonesia

1.     Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru

    
Selama dekade 1950-an hingga pertengahan tahun 1965 Indonesia dilanda gejolak politik di dalam negeri dan beberapa pemberontakan di sejumlah daerah. Akibatnya, selama pemerintahan orde lama, keadaan perekonomian Indonesia sangat buruk; walaupun sempat mengalami pertumbuhan dengan laju rata-rata pertahun hampir 7% selama dekade 1950-an, dan setelah itu turun drastis menjadi rata-rata pertahun hanya 1,9% atau bahkan nyaris mengalami stagflasi (kegiatan produksi terhenti dengan tingkat inflasi yang tinggi) selama tahun 1965-1966. Tahun 1965 dan 1966 laju Produk Domestik Bruto (PDB) masing-masing hanya sekitar 0,5% dan 0,6%.
     Defisit saldo neraca pembayaran (BoP) dan defisit APBN terus membesar dari tahun ke tahun. Jumlah pendapatan pemerintah rata-rata pertahun selama periode 1965-1966 sekitar 151 juta rupiah, sedangkan besarnya pengeluaran pemerintah rata-rata pertahun selama periode yang sama 359 juta rupiah. Kehancuran ekonomi Indonesia menjelang akhir periode orde lama juga didorong oleh hiperinflasi yang pada tahun 1966 mencapai 650%.
     Dapat disimpulkan bahwa buruknya perekonomian Indonesia selama pemerintahan orde lama terutama disebabkan oleh hancurnya infrastruktur ekonomi, fisik maupun nonfisik selama pendudukan Jepang, serta gejolak di dalam negeri ditambah manajemen ekonomi makro yang sanagat jelek pada rezim tersebut.


2.   Sistem Perekonomian Indonesia yang Berdasarkan Demokrasi Ekonomi

    
Ketentuan-ketentuan dasar konstitusional mengenai kehidupan ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (sebelum diamandemen) antara lain tercantum dalam pasal-pasal berikut: 27, 33 dan 34 UUD 1945. Pasal 33 dianggap sebagai pasal terpenting (yang belum diamandemen) yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip
 demokrasi ekonomi
          Secara rinci, pasal 33 menetapkan 3 hal, yaitu sebagai berikut:
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

     Sedangkan pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa setiap warga negara (WNI) berhak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak, dan pasal 34 menetapkan bahwa kaum masyarakat miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara negara
     Atas desakan sejumlah kalangan setelah era orde baru berakhir, maka pada tahun 2000 UUD 1945 diamandemen, dan hasil dari amandemen tersebut yakni revisi dari pasal 33 tersebut sesuai ketetapan 10 Agustus 2002 adalah: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan
 demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.



3.   Sistem Perekonomian Indonesia Sangat Menentang Adanya Sistem: Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli     

        Perbedaan antara sistem ekonomi kapitalisme / sistem ekonomi sosialisme dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia adalah pada ke dua makna yang terkandung dalam keadilan sosial yang merupakan sila ke 5 Pancasila, yakni prinsip pembagian pendapatan yang adil (dibarengi dengan pertumbuhan ekonomi).
       Kedua prinsip ini sebenarnya yang merupakan pencerminan sistem ekonomi Pancasila, yang jelas-jelas menentang sistem individualisme liberal atau free fight liberalism (sistem ekonomi kapitalisme ekstrem), dan sistem komando 9sistem ekonomi sosialisme ekstrem).


4.   Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru

    
Sekitar bulan Juli 1997, perekonomian Indonesia mulai terpuruk. Rupiah Indonesia mulai terasa goyang. Dari Rp 2500,- menjadi Rp 2650,- per dollar AS. Menanggapi perkembangan itu, BI melakukan 4 kali intervensi, yakni memperlebar rentang intervensi. Akan tetapi, pengaruhnya tidak banyak, nilai rupiah dalam dollar AS terus tertekan. Pada bulan Maret 1998, nilai rupiah mencapai Rp10.550,- persatu dollar AS, dan terus melemah hingga di angka Rp 15.000,- per dollar AS.
     Pada awal pemerintahan reformasi yang dipimpin oleh Presiden Abdurahman Wahid, perekonomian Indonesia mulai menunjukkan adanya perbaikan. Laju pertumbuhan PDB mulai positif di angka 0% dan tahun 2000 mencapai 5%. Laju inflasi dan tingkat suku bunga (SBI) juga rendah yang mencerminkan bahwa kondisi moneter di dalam negeri sudah mulai stabil. Tetapi ini tidak berlangsung lama, awal tahun 2000 kurs rupiah sekitar Rp 7.000,- , 9 Maret 2001 rupiah menembus level Rp 10.000,- per dollar AS dan April 2001 menyentuh Rp 12.000,- perdollar AS. Begitupun suku bunga untuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), awal pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid hanya sekitar 13%, awal pemerintahan Presiden Megawati mencapai di atas 17% dan inflasi mencapai 7,7%.
     Pemerintahan SBY, nilai tukar rupiah sudah mendekati Rp 10.000,- per dollar AS. Hal ini disebabkan harga minyak mentah yang naik, dan Indonesia sudah sangat bergantung pada import barang-barang kebutuhan pokok. Kombinasi antara kenaikan harga BBM dan melemahnya nilai rupiah akan berdampak pada peningkatan laju inflasi yang cukup tinggi sekitar 7,42%.

Para Pelaku Ekonomi

3 pelaku ekonomi, yaitu sektor pemerintah, sektor swasta dan koperasi.

1.   Sektor Pemerintah

Campur tangan pemerintah dalam perekonomian menimbulkan dua perubahan penting dalam proses penentuan keseimbangan pendapatan nasional, yaitu:
1. Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah akan mengurangi pengeluaran agregat melalui pengurangan ke atas konsumsi rumah tangga.
2. Pajak memungkinkan pemerintah melakukan perbelanjaan dan ini akan menaikkan perbelanjaan agregat.

2.   Sektor Swasta
Sektor swasta ( perusahaan) memegang peranan yang penting dalam perekonomian di Indonesia, karena dapat menyerap tenaga manusia yang banyak, dan dapat membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

3.   Koperasi
Koperasi di Indonesia berasaskan kekeluargaan. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi diseluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 71,50%. 

Peran BUMN dalam Sistem Perekonomian Indonesia 

BUMN memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, karena BUMN menduduki sektor-sektor penting yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, gas, dsb.
Berdasarkan studi dari Sugiharto (2007), pada tahun 2006 dalam 10 BUMN dengan laba terbesar (Rp triliun)

             BUMN                                                Laba Bersih
1.   PT Pertamina                                                 23,726
2.   PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk                10,245
3.   PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk                      4,405
4.   PT Perusahaan Gas Negara, Tbk                   1,959
5.   PT Bank BNI, Tbk                                            1,910
6.   PT Bank Mandiri, Tbk                                    ` 1,529
7.   PT Semen Gresik, Tbk                                    1,309
8.   PT Aneka Tambang, Tbk                                0,971
9.   PT Jamsostek                                                 0,775
10. PT Pelabuhan Indonesia II                              0,751
      Total Laba                                                       47,580


Jenis-Jenis BUMN yang Ada Di Indonesia


Perusahaan Perseroan (Persero) 


Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.


Maksud dan tujuan mendirikan Persero ialah untuk meyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi, berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai Perusahaan.


Persero terbuka sesuai kebijakan Pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham Persero kepada pihak lain untuk meningkatkan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah adalah:


- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN.

- Persero yang bergerak dibidang Hankam Negara.

- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat.

- Persero yang bergerak dibidang SDA yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU.


Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia.


Perusahaan Jawatan (Perjan)


Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.


Ciri-ciri perusahaan Jawatan:

- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.

- Status karyawannya adalah pegawai negeri.


Contoh perusahaan Jawatan (Perjan)

1. Perjan RS Jantung Harapan Kita

2. Perjan RS Cipto Mangunkusumo

3. Perjan RS Kariadi

4. Perjan RS Fatmawati

5. Perjan RS Hasan Sadikin

6. Perjan RS Kanker Dharmais


Perusahaan Umum (Perum)


Perusahaan Umum (Perum) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan.


Ciri-Ciri Perusahaan Umum:

- Melayani kepentingan masyarakat umum.

- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.

- Dikelola dengan modal Pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.



BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.

Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, Pemerintah mempunyai tujuan untuk mecegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa tang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

Manfaat BUMN


- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan          kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.

- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.

- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik   migas maupun non migas.


Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Koperasi memegang peranan yang penting dalam menyangga perekonomian bangsa. Selama ini koperasi dikembangkan dengan dukungan Pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia.

Tercatat tahun 2006 ada 138.411 unit koperasi dengan anggota 27.042.342 orang, akan tetapi yang aktif 94.708 unit.




Referensi:






Tidak ada komentar:

Posting Komentar