JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong petani untuk menanam
kedelai, salah satunya dengan mematok harga beli petani (HBP) lebih tinggi Rp
100/Kg, dari yang tadinya Rp 7.400/Kg menjadi Rp 7.500/Kg.
Kenaikan harga
petokan mengacu pada regulasi mengenai HBP yang diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai
Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.
Sebelumnya, HBP dipatok Rp 7.400/kg berlaku untuk periode
Oktober-Desember 2013. HBP baru sebesar Rp 7.500/kg berlaku untuk periode
Januari - Maret 2014.
"Intensif harga diberikan dalam bentuk penetapan
HBP yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak
inflasi, dan keuntungan petani. HBP kedelai merupakan harga acuan pembelian di
tingkat yang ditetapkan setiap 3 bulanan," ujar Menteri Perdagangan, Gita
Wirjawan, dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu malam
(8/1/2014).
Saat ini, kata Gita, kebutuhan kedelai nasional masih cukup
besar, namun Indonesia tak mampu memenuhi kebutuhan dari dalam negeri.
Akibatnya, ketergantungan terhadap impor masih cukup tinggi antara 60-70 persen.
Kenaikan HBP diharapkan menarik petani dan mendorong produksi kedelai nasional.
Analisa:
Menurut pendapat saya, tindakan pemerintah sudah tepat. Dengan menaikkan Harga Beli Petani (HBP), dapat mendorong petani untuk meningkatkan produktifitas kedelai, sehingga membuat perekonomian para petani kedelai semakin baik. Selain itu, diharapkan ke depannya dapat menekan presentase import Negara Indonesia terhadap komoditi kedelai.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong petani untuk menanam
kedelai, salah satunya dengan mematok harga beli petani (HBP) lebih tinggi Rp
100/Kg, dari yang tadinya Rp 7.400/Kg menjadi Rp 7.500/Kg.
Kenaikan harga
petokan mengacu pada regulasi mengenai HBP yang diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai
Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani.
Sebelumnya, HBP dipatok Rp 7.400/kg berlaku untuk periode
Oktober-Desember 2013. HBP baru sebesar Rp 7.500/kg berlaku untuk periode
Januari - Maret 2014.
"Intensif harga diberikan dalam bentuk penetapan
HBP yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak
inflasi, dan keuntungan petani. HBP kedelai merupakan harga acuan pembelian di
tingkat yang ditetapkan setiap 3 bulanan," ujar Menteri Perdagangan, Gita
Wirjawan, dalam keterangan resmi diterima Kompas.com, Rabu malam
(8/1/2014).
Saat ini, kata Gita, kebutuhan kedelai nasional masih cukup
besar, namun Indonesia tak mampu memenuhi kebutuhan dari dalam negeri.
Akibatnya, ketergantungan terhadap impor masih cukup tinggi antara 60-70 persen.
Kenaikan HBP diharapkan menarik petani dan mendorong produksi kedelai nasional.
Analisa:
Menurut pendapat saya, tindakan pemerintah sudah tepat. Dengan menaikkan Harga Beli Petani (HBP), dapat mendorong petani untuk meningkatkan produktifitas kedelai, sehingga membuat perekonomian para petani kedelai semakin baik. Selain itu, diharapkan ke depannya dapat menekan presentase import Negara Indonesia terhadap komoditi kedelai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar