JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan,
harga elpiji 12 kilogram akan naik Rp 1.000 per kg atau Rp 12.000 per tabung.
Nilai itu turun dari rencana sebelumnya yang sempat dipatok Rp 3.500 per kg atau
Rp 42.000 per tabung.
"Kelihatannya kalau naik Rp 3.500 per kg cukup
memberatkan. Untuk itu, kenaikannya akan menjadi Rp 1.000 per kg," ujarnya dalam
konferensi pers bersama Ketua BPK Hadi Poernomo dan Menko Perekonomian Hatta
Rajasa serta Menteri ESDM Jero Wacik.
Menurutnya, kenaikan itu sebenarnya
menjadi wewenang penuh PT Pertamina sehingga pemerintah tidak bisa melakukan
intervensi.
Sementara itu, Hadi Poernomo menjelaskan, dalam menaikkan
harga elpiji, Pertamina harus mengacu pada empat hal, yaitu harga patokan
elpiji, kemampuan daya konsumen dalam negeri, kemampuan distribusi, serta
koordinasi saat akan menaikkan harga.
"Kami memang meminta agar Pertamina
menaikkan harga elpiji 12 kg karena jika tidak dinaikkan Pertamina mengalami
kerugian hingga Rp 7,7 triliun," terang Hadi.
Analisa:
Menurut pendapat saya, tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji Rp.12.000 per kg dirasa sangat memberatkan masyarakat banyak. Dampaknya terutama untuk industri makanan, biaya produksi akan meningkat sehingga produsen terpaksa harus menaikkan harga jual makanan tersebut. Sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat.
IRT pun akan berpikir dua kali untuk membeli gas elpiji 12 kg, dan di khawatirkan akan beralih ke gas 3 kg yang di subsidi pemerintah.
Sebaiknya, perlu dilakukan audit untuk perusahaan Pertamina, karena perusahaan dibawah pengawasan BUMN tersebut sering mengalami kerugian. Padahal Pertamina satu-satunya perusahaan gas yang memonopoli kebutuhan masyarakat akan gas elpiji.
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan,
harga elpiji 12 kilogram akan naik Rp 1.000 per kg atau Rp 12.000 per tabung.
Nilai itu turun dari rencana sebelumnya yang sempat dipatok Rp 3.500 per kg atau
Rp 42.000 per tabung.
"Kelihatannya kalau naik Rp 3.500 per kg cukup
memberatkan. Untuk itu, kenaikannya akan menjadi Rp 1.000 per kg," ujarnya dalam
konferensi pers bersama Ketua BPK Hadi Poernomo dan Menko Perekonomian Hatta
Rajasa serta Menteri ESDM Jero Wacik.
Menurutnya, kenaikan itu sebenarnya
menjadi wewenang penuh PT Pertamina sehingga pemerintah tidak bisa melakukan
intervensi.
Sementara itu, Hadi Poernomo menjelaskan, dalam menaikkan
harga elpiji, Pertamina harus mengacu pada empat hal, yaitu harga patokan
elpiji, kemampuan daya konsumen dalam negeri, kemampuan distribusi, serta
koordinasi saat akan menaikkan harga.
"Kami memang meminta agar Pertamina
menaikkan harga elpiji 12 kg karena jika tidak dinaikkan Pertamina mengalami
kerugian hingga Rp 7,7 triliun," terang Hadi.
Analisa:
Menurut pendapat saya, tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji Rp.12.000 per kg dirasa sangat memberatkan masyarakat banyak. Dampaknya terutama untuk industri makanan, biaya produksi akan meningkat sehingga produsen terpaksa harus menaikkan harga jual makanan tersebut. Sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat.
IRT pun akan berpikir dua kali untuk membeli gas elpiji 12 kg, dan di khawatirkan akan beralih ke gas 3 kg yang di subsidi pemerintah.
Sebaiknya, perlu dilakukan audit untuk perusahaan Pertamina, karena perusahaan dibawah pengawasan BUMN tersebut sering mengalami kerugian. Padahal Pertamina satu-satunya perusahaan gas yang memonopoli kebutuhan masyarakat akan gas elpiji.
IRT pun akan berpikir dua kali untuk membeli gas elpiji 12 kg, dan di khawatirkan akan beralih ke gas 3 kg yang di subsidi pemerintah.
Sebaiknya, perlu dilakukan audit untuk perusahaan Pertamina, karena perusahaan dibawah pengawasan BUMN tersebut sering mengalami kerugian. Padahal Pertamina satu-satunya perusahaan gas yang memonopoli kebutuhan masyarakat akan gas elpiji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar