Partisipasi
merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam
situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan
kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya itu dan berbagai tanggung
jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi
berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap
koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai
tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi
anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para
anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan,
penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya
usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta
dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga dapat
diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan
yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai
pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini
diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam
pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam
rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan
pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota
koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan
keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi
kontributif, partisipasi insentif. Sejalan dengan kedudukan anggota
koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun
pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya.
Sebagai
pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan
pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan,
penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi
maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi
koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna,
anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan
koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha
koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
1)
Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran,
keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik
bagi koperasi).
2)
Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan,
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan
frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
3)
Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit
usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha
koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang
dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang
dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi,
waktu layanan).
Organisasi Sebagai Suatu Sistem
Organis Adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang
cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda. Organisasi pada
dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang
berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana,
terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material,mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut :
· Stoner
mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang
melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan
bersama.
· James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
· Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
· Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity)
sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang
relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus
menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.
Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui
keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi
seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai
anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Orang-orang
yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang
terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur
hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang
konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi
anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif
teratur.Modal Koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya.
Modal
sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal
yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan
pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh
anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran
simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan
wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu.
3. Dana
Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi
kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana
cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating
dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah
merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada
koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal
asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya
sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi
modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali
atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi :
1. Utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun).
2. Utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun).
3. Utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
Modal
asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang
memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama,
bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain
yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.Referensi:
- https://ayusuliestya.wordpress.com/2010/12/31/tugas-fungsi-dan-wewenang-koperasi/
Makasih sob materi Manajemen Koperasi'a
BalasHapusKunjungi balik ya blog saya di
Artikel Ekonomi Bisnis
Makasih sob
Mhon kritik dan saran'a ya