Ada beberapa jenis koperasi, antara lain:
- Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota
dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota.
Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga
pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota
memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan
(customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan
mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi
pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a.
Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang
dilakukan
secara
efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
- Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen.
Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan
(user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi
produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output,
sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh
sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan
pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan
dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi
produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana
produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan
manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan
produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini
menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
a.
Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota.
b.
Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c.
Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara
bersama.
d.
Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.
- Koperasi Produksi
Koperasi
yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan
barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi
maupun anggota-anggota koperasi.
Dua
macam koperasi produksi :
-
Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak
mempunyai perusahaan sendiri
-
Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang
yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
- Koperasi Primer & Sekunder
Tentang
Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada
“keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang
dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi.
Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa
Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk
koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat
didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.
Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan,
dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri
oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal
1 ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan
Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi
persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal
6: (2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi.
Pasal
18
- Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan
Pasal 18, ayat (1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah
mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan
sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap
belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi
Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya
hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam
hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota
Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima
sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar
biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer.
Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a.
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer.
b.
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat.
c.
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar