Selasa, 18 Juni 2013
Analisa Jurnal "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LESSEE DALAM PERJANJIAN BAKU SEWA USAHA (LEASING)"
Nama : Inggit Dwi Septiana
NPM : 29211421
Kelas : 2EB04
Sumber Jurnal: http://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2013/04/Jurnal-Ijazah-Suprawito.pdf.
Menurut pendapat saya, jurnal yang berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Lessee dalam Perjanjian Baku Sewa Usaha (Leasing)" sudah sesuai dengan materi, akan tetapi masih ada beberapa hal yang tidak tercantum dalam materi.
Point-Point yang Tercantum dalam Materi, yaitu:
1. Asas
Berdasarkan pasal 18 ayat 1
Hak Pelaku Usaha
3. Klausula Baku dalam Perjanjian
NPM : 29211421
Kelas : 2EB04
Perlindungan Hukum terhadap Lessee dalam Perjanjian Baku Sewa Usaha (Leasing)
Suprawito
Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya- Malang
2013
Menurut pendapat saya, jurnal yang berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Lessee dalam Perjanjian Baku Sewa Usaha (Leasing)" sudah sesuai dengan materi, akan tetapi masih ada beberapa hal yang tidak tercantum dalam materi.
Point-Point yang Tercantum dalam Materi, yaitu:
1. Asas
- Asas Kesimbangan
Berdasarkan pasal 18 ayat 1
Hak Pelaku Usaha
- Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
- Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
- Pelaku usaha berhak untukmengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Pelaku usaha berhak membebankan hak tanggungan , hak gadai atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
3. Klausula Baku dalam Perjanjian
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang klausula baku adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal 1 butir (10) menentukan:
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Daftar Pustaka
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Daftar Pustaka
- Badrulzaman, Mariam Darus, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Budiono, Herlien, 2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapanya di Bidang Kenotariatan.
- Citra Aditya Bakti, Bandung. ______________, 2006, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum
- Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Fuady, Munir, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Hadjon, Philipus,M, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya.
- Harahap, Yahya, 2007, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
- Martokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
- Melati Hatta, Sri Gambir, 2000, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, PT Alumni, Bandung.
- Meliala, S.Djaja, 2008, Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut KUHPerdata, Nuansa Aulia, Bandung.
- Muljadi, Kartini & Widjaja, Gunawan, 2010,
- Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- Satrio, J, 1999, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie, & Percampuran Hutang, PT ALUMNI, Bandung.
- Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta.
- Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
- Suharnoko, Hartati, Endah, 2005, Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cissie, Kencana, Jakarta.
- Widjaja,Gunawan & Yani, Ahmad, 2010, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Yudha Hernoko, Agus, 2010, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana, Jakarta.
Jumat, 26 April 2013
HUKUM PERJANJIAN
TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
"HUKUM PERJANJIAN"
"HUKUM PERJANJIAN"
Disusun Oleh:
Nama : Inggit Dwi Septiana
NPM : 29211421
Kelas : 2EB04
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan Akses UI, Kelapadua, Cimanggis
DEPOK
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebelum kita membahas terlalu jauh tentang Hukum Perjanjian, kita seharusnya mengerti, dan memahami apa itu Hukum Perjanjian dan pengimplementasiannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dengan demikian, pada bab ini saya akan membahas tentang Hukum Perjanjian, supaya dapat dibaca, dipahami dan di mengerti oleh pembaca.
2.1 Definisi Hukum Perjanjian
2.2 Azas-Azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
2.3 Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat (4) syarat, yaitu:
2.4 Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
Dengan demikian, pada bab ini saya akan membahas tentang Hukum Perjanjian, supaya dapat dibaca, dipahami dan di mengerti oleh pembaca.
BAB II
KERANGKA PEMIKIRAN
Definisi hukum perjanjian menurut pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara hubungan dua orang atau lebih yang disebut perikatan, yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
2.2 Azas-Azas Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
- Azas Konsensualitas
yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian. - Azas Kebebasan Berkontrak
yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi atau isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.3 Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat (4) syarat, yaitu:
- Sepakat
Bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. - Kecakapan
Bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian, harus cakap menurut hukum serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh Undang-Undang dinyatakan tidak cukup. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yakni:
- Orang yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-Undang menentukan sebagai berikut:- Menurut pasal 330 KUH Perdata
Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun, tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya. - Menurut pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan
Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
- Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
- Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.- Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu objek tertentu.
- Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.
Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.- Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu objek tertentu.
- Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban.
- Menurut pasal 330 KUH Perdata
2.4 Hapusnya Perjanjian
Hapusnya suatu perjanjian yaitu dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pembayaran
Adalah setiap pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian secara sukarela. Berdasarkan pasal 1382 KUH Perdata dimungkinkan menggantikan hak-hak seseorang kreditur/berpiutang. Menggantikan hak-hak seorang kreditur/berpiutang dinamakan subrogatie. Mengenai subrogatie diatur dalam pasal 1400 sampai dengan 1403 KUH Perdata. Subrogatie dapat terjadi karena pasal 1401 KUH Perdata dan karena Undang-Undang (Pasal 1402 KUH Perdata).
Suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang (kreditur) menolak pembayaran utang dari debitur, setelah kreditur menolak pembayaran, debitur dapat memohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengesahkan penawaran pembayaran itu yang diikuti dengan penyerahan uang atau barang sebagai tanda pelunasan atas utang debitur kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Setelah penawaran pembayaran itu disahkan oleh Pengadilan Negeri, maka barang atau uang yang akan dibayarkan itu, disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, dengan demikian hapuslah utang-piutang itu.
Suatu pembuatan perjanjian baru yang menggantikan suatu perjanjian lama. Menurut pasal 1413 KUH Perdata, ada 3 macam cara melaksanakan suatu pembaharuan utang atau novasi, yaitu yang diganti debitur, krediturnya (subyeknya) atau objek dari perjanjian itu.
Suatu cara penghapusan atau pelunasan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang piutang secara timbal balik antara kreditur dan debitur. Jika debitur mempunyai suatu piutang kepada kreditur, sehingga antara debitur dan kreditur itu sama-sama berhak untuk menagih piutang satu dengan yang lainnya.
Menurut pasal 1429 KUH Perdata, perjumpaan utang ini dapat terjadi dengan tidak membedakan darimana sumber utang-piutang antara kedua belah pihak itu telah terjadi, kecuali:
- Apabila penghapusan atau pelunasan itu dilakukan dengan cara yang berlawanan dengan hukum.
- Apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan.
- Terdapat sesuatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita (alimentasi).
Apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dengan mana utang-piutang itu dihapuskan, misalnya: debitur menikah dengan kreditur, atau debitur ditunjuk sebagai ahli waris tunggal oleh krediturnya.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata, pembebasan utang adalah suatu perjanjian yang berisi kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari segala kewajibannya.
Jika barang tertentu yang menjadi objek perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, jika barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Menurut pasal 1446 KUH Perdata adalah pembatalan atas perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, dapat dimintakan pembatalannya kepada Hakim, bila salah satu pihak yang melakukan perjanjian itu tidak memenuhi syarat subjektif yang tercantum dalam syarat sahnya perjanjian.
Menurut Prof. Subekti permintaan pembatalan perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Secara aktif menuntut pembatalan perjanjian tersebut di depan hakim.
- Secara pembelaan maksudnya adalah menunggu sampai digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian dan baru mengajukan kekurangan dari perjanjian itu.
Menurut pasal 1265 KUH Perdata, syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjian dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi suatu perjanjian.
Menurut pasal 1946 KUH Perdata, kadaluarsa atau lewat waktu adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perjanjian dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dalam pasal 1967 KUH Perdata disebutkan bahwa segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan, maupun yang bersifat perseorangan hapus karena kadaluarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun. Dengan lewatnya waktu tersebut, maka perjanjian yang telah dibuat tersebut menjadi hapus.
2.5 Kelalaian atau Wanprestasi
Kelalaian atau wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa 4 macam, yaitu:
- Tidak melaksanakan isi perjanjian.
- Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
- Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
- Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
2.6 Jenis-Jenis Perjanjian
Ada beberapa jenis perjanjian, yaitu:
- Perjanjian menurut sumbernya;
a. Perjanjian yang bersumber dari hukum
keluarga, contoh perkawinan;
b. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, contoh Peralihan Hak Milik;
c. Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
d. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Acara (bewijs overeenskomst);
e. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Publik (publiekerchtelicke overeenskomst).
b. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, contoh Peralihan Hak Milik;
c. Perjanjian obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban;
d. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Acara (bewijs overeenskomst);
e. Perjanjian yang bersumber dari Hukum Publik (publiekerchtelicke overeenskomst).
- Perjanjian Menurut Namanya
a. Kontrak Nominaat (bernama)
Kontrak Nominaat merupakan kontrak yang di kenal dalam KUH Perdata, contoh : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam pakai, dan lain-lain;
b. Kontrak Innominaat (tidak bernama)
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, contoh : Leasing, Franchise, Production Sharing, dan lain-lain.
Kontrak Nominaat merupakan kontrak yang di kenal dalam KUH Perdata, contoh : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam pakai, dan lain-lain;
b. Kontrak Innominaat (tidak bernama)
Kontrak Innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, contoh : Leasing, Franchise, Production Sharing, dan lain-lain.
- Perjanjian Menurut Bentuknya
Perjanjian menurut bentuknya dalam
Pasal 1320 dan Pasal 1682 KUH Perdata, yaitu :
a. Perjanjian tertulis;
b. Perjanjian tidak tertulis.
a. Perjanjian tertulis;
b. Perjanjian tidak tertulis.
- Perjanjian Timbal Balik:
Perjanjian timbal balik terdiri dari:
a. Perjanjian timbal balik tidak sempurna, yang selalu menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu.
b. Perjanjian sepihak, merupakan perjanjian yang selalu timbul kewajiban hanya bagi satu pihak.
a. Perjanjian timbal balik tidak sempurna, yang selalu menimbulkan kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu.
b. Perjanjian sepihak, merupakan perjanjian yang selalu timbul kewajiban hanya bagi satu pihak.
- Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma, yaitu :
a. Perjanjian Cuma-Cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanyalah timbul keuntungan bagi salah satu pihak. Contoh : hadiah dan pinjam pakai;
b. Perjanjian dengan alas hak yang membebani, yaitu merupakan perjanjian, disamping prestasi pihak yang satu, senantiasa ada prestasi dari pihak lain.
Kesimpulan
Bahwa perjanjian itu sangat jelas hukumnya di atur oleh Undang-Undang. Maka dari itu berhati-hatilah bila kita akan melakukan perjanjian. Apalagi ada bukti kuat tandatangan diatas materai. Pelajari segala sesuatunya, sebelum kita bertindak. Supaya tidak menimbulkan kerugian dimasa yang akan datang.
Daftar Pustaka
a. Perjanjian Cuma-Cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanyalah timbul keuntungan bagi salah satu pihak. Contoh : hadiah dan pinjam pakai;
b. Perjanjian dengan alas hak yang membebani, yaitu merupakan perjanjian, disamping prestasi pihak yang satu, senantiasa ada prestasi dari pihak lain.
Kesimpulan
Bahwa perjanjian itu sangat jelas hukumnya di atur oleh Undang-Undang. Maka dari itu berhati-hatilah bila kita akan melakukan perjanjian. Apalagi ada bukti kuat tandatangan diatas materai. Pelajari segala sesuatunya, sebelum kita bertindak. Supaya tidak menimbulkan kerugian dimasa yang akan datang.
Daftar Pustaka
- Subekti, R, Prof, S.H. dan Tjitrosudibio, R, 2001. Kitab
Undang Undang Hukum Perdata,. Cetakan ke-31. PT Pradnya Paramita : Jakarta.
- Subekti, R, Prof, S.H . Hukum Perjanjian . Cetakan ke-VIII.PT Intermasa : Jakarta
- Brahmandita, Alfa Sidharta. 2010. Tinjauan
Teoritis - Sah dan mengikatnya, Program Studi Fakultas Hukum. FH UI: Depok
- http://galihpangestu14.wordpress.com/2012/04/30/hukum-perjanjian/
Selasa, 26 Maret 2013
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "PECEL LELE-LELA"
DI SUSUN OLEH :
INGGIT DWI SEPTIANA (29211421)
MELLYANA (24211428
SARI WAHYU (26211620)
SHELLA NOVIANTI (26211731)
BIODATA USAHA
Nama usaha : Pecel Lele Lela
Alamat : Jl. Margonda Raya No. 434, Depok
Tahun berdiri : 2006
Tahun berdiri : 2006
Ijin usaha : Sertifikat dipegang oleh pemilik
Ijin lokasi : 644-2/304/06/2003
NPWP : Dipegang oleh pemilik
SIUP : Dipegang oleh pemilik
Halal : Halal dan bersertifikat MUI
PECEL LELE LELA
Pecel Lele Lela, mungkin nama ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Pecel Lele Lela adalah sebuah restoran cepat saji dengan menu utamanya adalah ikan lele. Ciri khas desain restoran ini berwarna hijau serta para pelayannya yang selalu dengan nada semangat, mengucapkan: “Selamat pagi,selamat datang di lela” kepada pengunjung yang datang dan “Terima kasih, selamat jalan” kepada pengunjung yang pulang (katanya biar tetap semangat). Dengan konsep restoran yang berbeda ini, membuat Pecel Lele Lela berkembang pesat dan akan segera di franchise-kan setiap outletnya.
SEJARAH PECEL LELE LELA
Merk Pecel Lelel Lela merupakan singkatan dari Pecel Lele Lebih Laku. Pecel lele lela didirikan sejak tahun 2006, berawal dari sebuah ide untuk mengembangkan usaha makanan. Rangga Umara memilih Pecel Lele karena pasarnya yang sudah sangat luas dan sudah dikenal diseluruh Indonesia. Yang terpenting usaha pecel lele selalu eksis dimana-mana dan tidak pernah mengenal krisis, hal ini disebabkan oleh bahan baku lele yang mudah didapat dan margin penjualan yang sangat tinggi. Pecel lele lela sempat mendapat teguran dari Starbucks Cofee (kedai kopi internasional milik Amerika) yang menyatakan keberatan perihal logo pecel lele lela yang mirip dengan logo Starbucks, tapi akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai (mediasi).
Pecel lela lela yang pertama dan satu-satunya memberikan nilai tambah pada usaha pecel lele, sehingga pecel lele lela sangat optimis dan yakin pecel lele lela akan menjadi pionir serta pemimpin pasar usaha pecel lele modern di Indonesia, sesuai dengan mottonya yaitu “Bersama kami PECEL LELE LELA AKAN MENDUNIA”
VISI DAN MISI
Visi
• Menjadi brand nasional dan pemimpin pasar usaha pecel lele modern di Indonesia.
• Menjadi brand nasional kebanggaan Indonesia, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat, mitra usaha dan karyawan.
• Membawa makanan tradisional khas Indonesia pada dunia Internasional.
Misi
• Menyediakan berbagai variasi produk hidangan lele yang enak dan unik• Memberikan kualitas dan pelayanan yang sangat baik, dengan mengutamakan QSV = Quality, Service & Value.
• Senantiasa berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan dan mitra usaha.
CARA PECEL LELE LELA MENARIK KONSUMEN
Keunikan dan keistimewaan Pecel Lele Lela dapat dilihat dari variasi menu lele yang disajikan dan pencitraan warna pada ruangan yang merupakan perpaduan warna hijau cerah dan kuning untuk menciptakan suasana yang fresh.
Untuk lebih menarik minat konsumen Pecel Lele Lela menyediakan makan gratis seumur hidup bagi pengunjung yang bernama Lela dan pengunjung yang berulang tahun, bagaimana caranya ? Hanya menunjukan KTP atau Tanda Pengenal lainnya. Selain itu Pecel Lele Lela juga selalu mengadakan promo-promo, misalnya mendapat harga potongan pada jam tertentu dan ada paket mahasiswa juga yang sesuai dengan kantong mahasiswa.
METODE PEMASARAN PECEL LELE LELA
Setiap usaha memiliki strategi pemasaran masing-masing dan setiap usaha pasti memiliki strategi yang berbeda. Strategi pemasaran yang dilakukan Pecel Lele Lela adalah melalui elektronik seperti facebook, twitter.
PROSEDUR PENGURUSAN PERIJINAN
Untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan harus datang ke kantor walikota/bupati. Di sana akan diinformasikan mengenai syarat-syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan. Setelah menyiapkan berkas dan memenuhi segala persyaratannya, harus memberikan berkas tersebut kembali ke kantor walikota/bupati. Selanjutnya setelah berkas diterima, akan ada pemeriksaan lapangan untuk memeriksa kecocokan data antara dokumen-dokumen yang diberikan dengan data di lapangan.
Jika proses pemeriksaan di lapangan sudah selesai, diharuskan membayar retribusi untuk usaha restoran, kafe atau rumah makan ke rekening pemda setempat yang sudah diinformasikan. Setelah semuanya selesai harus menunggu sekitar 14 hari kerja hingga surat dijin dikeluarkan dan restoran bisa beroperasi.
Persyaratan Adiministrasi
a. Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000.
b. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli.
c. Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan pemilik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dijadikan tempat usaha dengan tanda tangan bermaterai.
d. Gambar denah lokasi.
e. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
f. Salinan perijinan gangguan (HO).
g. Salinan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak).
h. Salinan ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
i. Dokumen –dokumen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup.
j. Salinan akta pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum).
Persyaratan Non-formal
a. Informasikan usaha anda kepada kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari pungutan liar berbagai oknum pada saat pembangunan.
b. Informasikan kepada ormas – ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu.
c. Jika jenis makanan anda bersifat halal bagi kalangan muslim, berikan informasi tersebut dengan label halal dan sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Setiap bangunan
yang berdiri harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus
dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan
atau tersirat dalam Perda No 12 tahun 2012, tentang retribusi IMB. Perlu juga
diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi
membangun kota. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan
retribusi IMB dapat digunakan untuk melayani masyarakat.
Syarat yang diberikan :
Lampiran form 1, yaitu :
- Surat permohonan IMB yang ditujukan kepada Walikota Depok
- Form persetujuan tetangga rumah (kanan, kiri, depan, belakang) (bermaterai 6000)
- Form kesediaan untuk membongkar bangunan jika melanggar GSB (bermaterai 6000)
- Form rasio bukaan lahan (bermaterai 6000).
Lampiran
form 2 tersebut yaitu:
- Denah bangunan, gambar tampak depan dan samping bangunan
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Form persetujuan tetangga selain ditandatangani tetangga (bermaterai 6000) juga ditandatangani RT/RW
- foto copy KTP
- foto copy IMB lama
- foto copy bukti pembayaran PBB terakhir
- foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah
Perijinan Gangguan (HO)
Memperoleh
surat izin tetangga yan berisi pernyataan tidak keberatan yang telah diketahui
oleh ketua RT/RW setempat yang kemuian diteruskan ke kelurahan, kecamatan,
kabupaten sampai kotamadya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Berikut
ini adalah syarat-syarat mengajukan SIUP :
- Memiliki HO (perijinan gangguan)
· Mengisi
Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan
pemda setempat.
·
Melengkapi
dokumen.
- Pas foto pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar.
- Fotokopi KTP pemilik.
- Fotokopi HO tetap.
◦ Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan
biaya administrasi pada bank yang ditujukan.
◦ Menyerahkan seluruh berkas SPI dan
persyartan izin lainnya sebagaimana diatas kepada petugas.
◦ Kurang lebih 7 hari setelah
penyerahan SIUP sudah dapat dimiliki dan masa berlakunya selama usaha masih
berjalan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Untuk memperoleh NPWP wajib
mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP
(Kantor Pelayanan dan Konsultasi
Pajak) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
Persyaratan yang diperlukan untuk
wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan adalah:
·
Akta pendirian
·
KTP pemilik yang masih berlaku
·
Kepada wajib pajak diberikan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari
kerja setelah diterimanya permohonan.
MENU |
SERTIFIKAT HALAL
Menu di lele lela ini sudah mendapatkan
sertifikat halal. Untuk memperoleh sertifikat
MUI, terlebih dahulu mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan mengisi
formulir yang disediakan oleh departemen kesehatan.
Syarat mengurus
PIRT :
- Fotokopi KTP pemilik
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan tempat usaha dari kecamatan
- Surat keterangan dari puskesmas maupun dokter
- Denah lokasi tempat usaha (tidak wajib)
Syarat
mendapatkan sertifikat halal MUI:
- Membawa seluruh persyaratan ke kantor MUI terdekat
- Fotokopi KTP pemilik
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar
- Fotokopi surat ijin usaha
- Mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam makanan/minuman tersebut
- Untuk proses selanjutnya pihak dari MUI akan datang langsung ketempat usaha untuk melakukan survey lapangan
Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
- Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
- Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
- Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
- Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
- Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
- Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
- Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Karena mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen.
PAJAK REKLAME
Berikut ini adalah tahap pengurusan izin reklame :
- Mengisi formulir SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) dan diberi materai 6000
- Menyerahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan (fotocopy berkas SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) & izin lama, fotocopy KTP, foto lokasi, desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat) kepada petugas.
- Petugas melakukan pengecekan dann membuat SKPD Pajak Reklame.
- Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah serta membayar jaminan bongkar di bank.
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas yang telah di validasi dan ditandatangani petugas kas daerah.
- Petugas membuat surat izin reklame untuk masa pajak 1 tahun/lebih.
CABANG
PECEL LELE LELA
1.
Pecel Lele Lela
(Pusat)
Jln. Raya
Kalimalang Blok A Nomor 5-7
Kalimalang,
Jakarta Timur
Telp.
(021) 70463463
2.
Pecel Lele Lela
Jl. Raya
Serpong
Tangerang,
Banten
Telp.
(021) 44779888
3.
Pecel Lele Lela
Jl. Rusa
Raya No. 45
Cikarang
Baru
Jababeka
4.
Pecel Lele Lela
Jl.
Margonda Raya No. 168
Margonda,
Depok
Telp.
(021) 94900578
5.
Pecel Lele Lela
Jl. Jend.
Sudirman No. 22-26
Bogor,
Jawa Barat
Telp.
(0251) 9706060
6.
Pecel Lele Lela
Jl. Surya
Soemantri 17B
Bandung,
Jawa Barat
7.
Pecel Lele Lela
Jl.
Sukabumi No. 11
Telp.
(0267) 9231921 / 9027978
Adapun fungsi adanya aspek hukum tersebut adalah untuk menjaga berjalannya
usaha yang dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku.
Dengan sumber hukum yang kami terima dari pihak Pecel Lele Lela, kami
menyimpulkan bahwa Pecel Lele Lela sudah memiliki beberapa aspek hukum dari
persyaratan tersebut diatas dan sudah layak untuk berdiri.
Sumber: http://www.lele-lela.com http://www.docstoc.com/docs/36043382/Formulir-Pengajuan-Izin-Gangguan http://www.ckcybers.com/blog/tata-cara-mengurus-ijin-restoran-kafe-atau-warung-makanhttp://www.docstoc.com/docs/22462483/SURAT-PERMOHONAN-SURAT-IZIN-USAHA-PERDAGANGAN |
Langganan:
Postingan (Atom)