Selasa, 26 Maret 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI "PECEL LELE-LELA"

 

DI SUSUN OLEH :

INGGIT DWI SEPTIANA (29211421)
MELLYANA (24211428
SARI WAHYU (26211620)
SHELLA NOVIANTI (26211731)



BIODATA USAHA


Nama usaha  : Pecel Lele Lela
Alamat          : Jl. Margonda Raya No. 434, Depok
Tahun berdiri : 2006
Ijin usaha      : Sertifikat dipegang oleh pemilik
Ijin lokasi      : 644-2/304/06/2003
NPWP         : Dipegang oleh pemilik
SIUP            : Dipegang oleh pemilik
Halal             : Halal dan bersertifikat MUI



PECEL LELE LELA


Pecel Lele Lela, mungkin nama ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Pecel Lele Lela adalah sebuah restoran cepat saji dengan menu utamanya adalah ikan lele. Ciri khas desain restoran ini berwarna hijau serta para pelayannya yang selalu dengan nada semangat, mengucapkan: “Selamat pagi,selamat datang di lela” kepada pengunjung yang datang dan “Terima kasih, selamat jalan” kepada pengunjung yang pulang (katanya biar tetap semangat). Dengan konsep restoran yang berbeda ini, membuat Pecel Lele Lela berkembang pesat dan akan segera di franchise-kan setiap outletnya.


SEJARAH PECEL LELE LELA

Merk Pecel Lelel Lela merupakan singkatan dari Pecel Lele Lebih Laku. Pecel lele lela didirikan sejak tahun 2006, berawal dari sebuah ide untuk mengembangkan usaha makanan. Rangga Umara memilih Pecel Lele karena pasarnya yang sudah sangat luas dan sudah dikenal diseluruh Indonesia. Yang terpenting usaha pecel lele selalu eksis dimana-mana dan tidak pernah mengenal krisis, hal ini disebabkan oleh bahan baku lele yang mudah didapat dan margin penjualan yang sangat tinggi. Pecel lele lela sempat mendapat teguran dari Starbucks Cofee (kedai kopi internasional milik Amerika) yang menyatakan keberatan perihal logo pecel lele lela yang mirip dengan logo Starbucks, tapi akhirnya masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai (mediasi).
 




Pecel lela lela yang pertama dan satu-satunya memberikan nilai tambah pada usaha pecel lele, sehingga pecel lele lela sangat optimis dan yakin pecel lele lela akan menjadi pionir serta pemimpin pasar usaha pecel lele modern di Indonesia, sesuai dengan mottonya yaitu “Bersama kami PECEL LELE LELA AKAN MENDUNIA”




VISI DAN MISI

Visi
• Menjadi brand nasional dan pemimpin pasar usaha pecel lele modern di Indonesia.
• Menjadi brand nasional kebanggaan Indonesia, dan memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat, mitra usaha dan karyawan.
• Membawa makanan tradisional khas Indonesia pada dunia Internasional.

Misi
• Menyediakan berbagai variasi produk hidangan lele yang enak dan unik
• Memberikan kualitas dan pelayanan yang sangat baik, dengan mengutamakan QSV = Quality, Service & Value.
• Senantiasa berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk memaksimalkan kepuasan pelanggan dan mitra usaha.


CARA PECEL LELE LELA MENARIK KONSUMEN

Keunikan dan keistimewaan Pecel Lele Lela dapat dilihat dari variasi menu lele yang disajikan dan pencitraan warna pada ruangan yang merupakan perpaduan warna hijau cerah dan kuning untuk menciptakan suasana yang fresh. Untuk lebih menarik minat konsumen Pecel Lele Lela menyediakan makan gratis seumur hidup bagi pengunjung yang bernama Lela dan pengunjung yang berulang tahun, bagaimana caranya ? Hanya menunjukan KTP atau Tanda Pengenal lainnya. Selain itu Pecel Lele Lela juga selalu mengadakan promo-promo, misalnya mendapat harga potongan pada jam tertentu dan ada paket mahasiswa juga yang sesuai dengan kantong mahasiswa.


METODE PEMASARAN PECEL LELE LELA

Setiap usaha memiliki strategi pemasaran masing-masing dan setiap usaha pasti memiliki strategi yang berbeda. Strategi pemasaran yang dilakukan Pecel Lele Lela adalah melalui elektronik seperti facebook, twitter.


PROSEDUR PENGURUSAN PERIJINAN

Untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan harus datang ke kantor walikota/bupati. Di sana akan diinformasikan mengenai syarat-syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus ijin restoran, kafe atau rumah makan. Setelah menyiapkan berkas dan memenuhi segala persyaratannya, harus memberikan berkas tersebut kembali ke kantor walikota/bupati. Selanjutnya setelah berkas diterima, akan ada pemeriksaan lapangan untuk memeriksa kecocokan data antara dokumen-dokumen yang diberikan dengan data di lapangan.

Jika proses pemeriksaan di lapangan sudah selesai, diharuskan membayar retribusi untuk usaha restoran, kafe atau rumah makan ke rekening pemda setempat yang sudah diinformasikan. Setelah semuanya selesai harus menunggu sekitar 14 hari kerja hingga surat dijin dikeluarkan dan restoran bisa beroperasi.

Persyaratan Adiministrasi

a. Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000.
b. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli.
c. Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan pemilik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dijadikan tempat usaha dengan tanda tangan bermaterai.
d. Gambar denah lokasi.
e. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
f. Salinan perijinan gangguan (HO).
g. Salinan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak).
h. Salinan ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
i. Dokumen –dokumen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup.
j. Salinan akta pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum).


Persyaratan Non-formal

a. Informasikan usaha anda kepada kelurahan dan RT/RW setempat untuk menghindari pungutan liar berbagai oknum pada saat pembangunan.
b. Informasikan kepada ormas – ormas setempat agar tidak ada oknum yang berani mengganggu.
c. Jika jenis makanan anda bersifat halal bagi kalangan muslim, berikan informasi tersebut dengan label halal dan sertifikat dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).


Izin Mendirikan Bangunan (IMB)





Setiap bangunan yang berdiri harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang ditentukan atau tersirat dalam Perda No 12 tahun 2012, tentang retribusi IMB. Perlu juga diketahui, bahwa dengan membuat IMB maka secara langsung turut berpartisipasi membangun kota. Dengan IMB, bangunan yang didirikan memiliki izin, dan retribusi IMB dapat digunakan untuk melayani masyarakat.
Syarat yang diberikan :
Lampiran form 1, yaitu :
  1. Surat permohonan IMB yang ditujukan kepada Walikota Depok
  2. Form persetujuan tetangga rumah (kanan, kiri, depan, belakang) (bermaterai 6000)
  3. Form kesediaan untuk membongkar bangunan jika melanggar GSB (bermaterai 6000)
  4. Form rasio bukaan lahan (bermaterai 6000).
Lampiran form 2 tersebut yaitu:

  1. Denah bangunan, gambar tampak depan dan samping bangunan
  2. Surat pengantar dari RT dan RW
  3. Form persetujuan tetangga selain ditandatangani tetangga (bermaterai 6000) juga ditandatangani RT/RW
  4. foto copy KTP
  5. foto copy IMB lama
  6. foto copy bukti pembayaran PBB terakhir
  7. foto copy bukti kepemilikan tanah / sertifikat tanah

      Perijinan Gangguan (HO)
                              Memperoleh surat izin tetangga yan berisi pernyataan tidak keberatan yang telah diketahui oleh ketua RT/RW setempat yang kemuian diteruskan ke kelurahan, kecamatan, kabupaten sampai kotamadya.



Surat  Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berikut ini adalah syarat-syarat mengajukan SIUP :
  1. Memiliki HO (perijinan gangguan)
·  Mengisi Surat Permohonan Izin (SPI) pada kantor wilayah perindustrian dan perdagangan pemda setempat.
·    Melengkapi dokumen.
  1. Pas foto pemilik ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar.
  2. Fotokopi KTP pemilik.
  3. Fotokopi HO tetap.
   Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biaya administrasi  pada bank yang ditujukan.
  Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persyartan izin lainnya sebagaimana diatas kepada petugas.
  Kurang lebih 7 hari setelah penyerahan SIUP sudah dapat dimiliki dan masa berlakunya selama usaha masih berjalan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Untuk memperoleh NPWP wajib mendaftarkan diri pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP
(Kantor Pelayanan dan Konsultasi Pajak) dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan
Persyaratan yang diperlukan untuk wajib pajak badan, dokumen  yang diperlukan adalah:
·         Akta pendirian
·         KTP pemilik yang masih berlaku
·         Kepada wajib pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan kartu NPWP diberikan paling lambat satu hari kerja setelah diterimanya permohonan.




MENU




SERTIFIKAT HALAL

Menu di lele lela ini sudah mendapatkan sertifikat halal. Untuk memperoleh sertifikat MUI, terlebih dahulu mengurus PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan mengisi formulir yang disediakan oleh departemen kesehatan.

Syarat mengurus PIRT :
  1. Fotokopi KTP pemilik
  2. Pas foto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar
  3. Surat keterangan tempat usaha dari kecamatan
  4. Surat keterangan dari puskesmas maupun dokter
  5. Denah lokasi tempat usaha (tidak wajib)

Syarat mendapatkan sertifikat halal MUI:
  1. Membawa seluruh persyaratan ke kantor MUI terdekat
  2. Fotokopi KTP pemilik
  3. Pas foto ukuran 3x4 berwarna 2 lembar
  4. Fotokopi surat ijin usaha
  5. Mengisi formulir pendaftaran yang berisi bahan apa saja yang digunakan dalam makanan/minuman tersebut
  6. Untuk proses selanjutnya pihak dari MUI akan datang langsung ketempat usaha untuk melakukan survey lapangan

Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
  1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
  2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
  3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.

Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
  1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
  2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
  4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
  5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas. Karena mengingat pentingnya jaminan halal tersebut bagi konsumen.

PAJAK REKLAME











Berikut ini adalah tahap pengurusan izin reklame :
  1. Mengisi formulir SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) dan diberi materai 6000
  2. Menyerahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan (fotocopy berkas SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah) & izin lama, fotocopy KTP, foto lokasi, desain reklame, fotokopi PBB, surat izin pemilik tempat) kepada petugas.
  3. Petugas melakukan pengecekan dann membuat SKPD Pajak Reklame.
  4. Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah serta membayar jaminan bongkar di bank.
  5. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas yang telah di validasi dan ditandatangani petugas kas daerah.
  6. Petugas membuat surat izin reklame untuk masa pajak 1 tahun/lebih.

CABANG PECEL LELE LELA
1.      Pecel Lele Lela (Pusat)
Jln. Raya Kalimalang Blok A Nomor 5-7
Kalimalang, Jakarta Timur
Telp. (021) 70463463

2.      Pecel Lele Lela
Jl. Raya Serpong
Tangerang, Banten
Telp. (021) 44779888

3.      Pecel Lele Lela
Jl. Rusa Raya No. 45
Cikarang Baru
Jababeka

4.      Pecel Lele Lela
Jl. Margonda  Raya No. 168
Margonda, Depok
Telp. (021) 94900578

5.      Pecel Lele Lela
Jl. Jend. Sudirman No. 22-26
Bogor, Jawa Barat
Telp. (0251) 9706060

6.      Pecel Lele Lela
Jl. Surya Soemantri 17B
Bandung, Jawa Barat
7.      Pecel Lele Lela
Jl. Sukabumi No. 11
Telp. (0267) 9231921 / 9027978



Adapun fungsi adanya aspek hukum tersebut adalah untuk menjaga berjalannya usaha yang dimiliki, menjaga kepercayaan masyarakat dan mentaati hukum yang berlaku. Dengan sumber hukum yang kami terima dari pihak Pecel Lele Lela, kami menyimpulkan bahwa Pecel Lele Lela sudah memiliki beberapa aspek hukum dari persyaratan tersebut diatas dan sudah layak untuk berdiri.


Sumber:



http://www.lele-lela.com
http://www.docstoc.com/docs/36043382/Formulir-Pengajuan-Izin-Gangguan
http://www.ckcybers.com/blog/tata-cara-mengurus-ijin-restoran-kafe-atau-warung-makan
http://www.docstoc.com/docs/22462483/SURAT-PERMOHONAN-SURAT-IZIN-USAHA-PERDAGANGAN