Sabtu, 27 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI

SEJARAH KOPERASI

Dalam Sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang khas berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu, misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri.
Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad 19, dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM), seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar, termasuk di sektor pertanian, indutri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang dengan rentenir. Kemudian, kegiatan R. Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh dikota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti, mulailah ia mengembangkan koperasi simpan pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja. Dalam hubungan ini kegiatan simpan pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya, Budi Utomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu, Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya, tetapi dalam kenyataannya lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918. KH Hasyim Asy’ari , Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas, dimana  brankas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini untuk menjadikan periode “nahdlatuttijar”. Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU No. 431 tahun 1915 yang isinya yaitu:
1.      Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi.
2.      Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa.
3.      Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral.
4.      Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda.
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan, karena tidak mendapatkan izin koperasi dari Belanda. Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431 seperti:
ü  Hanya membayar 3 gulden untuk materai.
ü  Bisa menggunakan bahasa daerah.
ü  Hukum dagang sesuai daerah masing-masing.
ü  Perizinan bisa di daerah setempat.
Pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” oleh dr. Soetomo yang juga pendiri Budi Utomo dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dimana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera, harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
Ø  Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
Ø  Dalam rangka peraturan koperasi No. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya.
Ø  Memberikan keterangan-keterangan terntang perdagangan pengangkutan, dengan cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
Ø  Penerangan tentang organisasi perusahaan.
Ø  Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.

DR.J.H. Boeke yang dulunya memimpin “ Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

PERBANDINGAN KOPERASI DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG


Kini koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi, yaitu program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD, lalu lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya dan perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya, prakarsa masyarakat luas kurang berkembang.
Kemudian, dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian, didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Bahkan, koperasi secara implisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan  monopoli baru. Dalam pandangan pengamatan internasional, Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia, yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti di sektor pertanian.
Ide dasar pembentukan koperasi di Indonesia sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan”. Untuk lebih menata organisasi koperasi, pada tahun 1967 pemerintah Indonesia (Presiden dan DPR) mengeluarkan UU No.12 dan pada tahun 1992 UU tersebut direvisi menjadi UU No.25. Di banding UU No.12 lebih komperehensif, tetapi juga lebih berorientasi ke pemahaman “kapitalis”. Ini disebabkan UU baru sesungguhnya memberi peluang koperasi untuk bertindak sebagai sebuah perusahaan yang memaksimalkan keuntungan.
Berdasarkan data resmi dari Departemen Koperasi dan UKM, sampai dengan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih. Dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang.

Perkembangan Koperasi di Negara Malaysia
Perkembangan koperasi di dunia berkembang sangat pesat, contohnya perkembangan perkoperasian di Johor mengalami perkembangan yang tumbuh sangat pesat. Bahkan sejumlah tokoh koperasi nasional di Malaysia mengawali karir koperasi di Johor.
Dengan berdirinya koperasi yang diberi nama Syarikat Bekerjasama-sama Kampung Tebuk Haji Musa. Perkembangan koperasi di Malaysia tepatnya di negara bagian Johor begitu tumbuh pesat ini, tidak terlepas dari manajemen yang rapi serta dukungan dari pemerintah Malaysia, demi memajukkan koperasi di negara tersebut. Selain faktor tersebut, ada yang menyebabkan perkembangan koperasi di Malaysia mengalami pertumbuhan yang pesat ini. Dikarenakan negara bagian Johor cukup strategis dalam peta perekonomian malaysia, dan juga Malaysia sangat berdekatan atau hanya dipisahkan selat sempit dengan Singapura, salah satu magnet Perekonomian Asia rupanya dimanfaatkan betul oleh pemerintah negara bagian Johor. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Johor turut terpacu. Saat ini, setidaknya ada 440 koperasi di Johor dengan jumlah anggota sekitar 350.000 orang dan total aset senilai RM 420 juta dengan simpanan tunai sekitar RM 141 juta. Dengan dukungan pemerintah Malaysia dalam pembangunan koperasi juga cukup kuat. Seperti halnya di Indonesia, pemerintah Malaysia menyediakan bantuan dana dan teknis dan pendidikan kepada kalangan koperasi. Setiap tahun pemerintah juga memberikan penghargaan kepada koperasi berprestasi. Penghargaan tahun ini dianugerahkan kepada koperasi Perumahan Kluang Berhad sebagai koperasi yang berkualitas se Johor . Penghargaan juga diberikan kepada Prof. Madya Mohammad Ali Hasan sebagai tokoh koperasi Johor 2005.

 
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

Pada tahun 1959, terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar baru pada waktunya. Maka, pada tanggal 15 Juli 1959, Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 194 berlaku bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pada tanggal 17 Agustus 1959, Presiden Soekarno mengucapkan pidato yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto Politik (Manipol). Dalam pidato ini diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No.1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang - Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan (dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 1907).
Peraturan ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara massal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1)      Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2)      Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3)      Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).


PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
PENDEKATAN ANALISIS MENGENAI KOPERASI

Perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia belum dapat diwujudkan. Meski banyak contoh Koperasi yang telah berhasil membuat sejahtera anggotanya tetapi masih banyak hal yang perlu dibenahi. Pada kesempatan ini akan dipaparkan hasil Analisis Pengembangan Koperasi dengan menggunakan pendekatan Analisis SWOT.
Pengembangan koperasi dalam analisis SWOT menurut Freddy Rangkuti (1997) sub-sub bagian dari analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dengan berbagai indikator.
1. Kekuatan dengan indikator :
·         Telah memiliki badan hukum.
·         Stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
·         Keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
·         kekurangan pelanggan cukup kecil.
·         Biaya rendah.
·         Kepengurusan yang demokratis.
·         Banyaknya unit usaha yang dikelola.
2. Kelemahan dengan indikator :
ü  Lemahnya stuktur permodalan koperasi.
ü  Lemahnya dalam pengelolaan/manajemen usaha.
ü  Kurang pengalaman usaha.
ü  Tingkat kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
ü   Kurangnya pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
ü  Pengelola yang kurang inovatif.
ü   Kurangnya pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
ü  Kurang dalam penguasaan teknologi.
ü  Sulit menentukan bisnis inti.
ü  Kurangnya kesadaran anggota akan hak dan kewajibannya (partisipasi anggota rendah).
3. Peluang dengan indicator
v  Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
v  Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
v  Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
v  Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
v  Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
v  Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
v  Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
v  Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
v  Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
v  Dukungan kebijakan dari pemerintah.
v  Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
v  Daya beli masyarakat tinggi.

4. Ancaman dengan indikator :
Ø  Persaingan usaha yang semakin ketat.
Ø  Peranan Iptek yang makin meningkat.
Ø  Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi.
Ø  Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
Ø  Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
Ø  Pasar bebas.
Ø  Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
Ø  Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
Ø  Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
Ø  Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
Ø  Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
Ø  Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
Ø  Menurunnya daya beli masyarakat. koperasi

Kesimpulan Pengembangan koperasi dengan menggunakan analisis SWOT :
1. Tujuh indikator kekuatan dan dua belas indikator peluang yang telah diuraikan diatas dapat membantu pengurus dan pengelola untuk mengimplementasikannnya dalam rangka pengembangan dan keberhasilan koperasi
2. Unsur-unsur kelemahan yang ada supaya mendapat perhatian yang serius baik oleh pengurus dan pengelola maupun oleh para anggota, sehingga resiko yang timbul akibat dari kelemahan-kelemahan tersebut dapat diminimalisasikan sehingga keberhasilan dan pengembangan koperasi dapat tercapai.
3. Perlu bagi pengurus dan pengelola untuk dapat mengantisipasi ancaman agar dapat hidup dan berkembang serta dapat mewujudkan keberhasilan yang diharapkan .

FUNGSI KOPERASI
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.      Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PERANAN KOPERASI
1)      Membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2)      Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3)      Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4)      Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5)      Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.










STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI





 

REFERENSI

·         Tambunan, TH Tulus Dr.2009. Perekonomian Indonesia. Ghalia Indonesia:Bogor